KPK Sinyalir Panggil Gubernur Lampung Akibat Jalan Rusak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait jalan rusak di provinsi tersebut.
Lembaga antirasuah berencana menggali informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proyek infrastruktur di Lampung.
"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Senin (8/5).
Johanis mengungkapkan KPK sebagai aparat penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Pimpinan KPK akan menggali informasi apakah ada dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di Lampung.
"Karena ini belum pasti apakah tindak pidana korupsi atau bukan, tetapi nanti akan dibicarakan bersama apa yang teman-teman sampaikan. Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu," ucap Johanis.
Dia memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait ada atau tidaknya praktik dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di Lampung.
"Nanti apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan," tegas Johanis. (tan/jpnn)
KPK sebagai aparat penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA