KPK Sinyalir Panggil Menhub Budi Karya dalam Kasus Korupsi Perkeretaapian

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan rasuah di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
KPK menyatakan semua pihak yang dianggap mengetahui proyek tersebut akan dipanggil oleh penyidik.
"Kalau itu berkaitan, tentunya siapa pun kualifikasinya, kami menganggap bahwa orang itu harus kami mintai keterangan, pasti kami mintai keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12).
Menurut Asep, penyidik sudah memetakan siapa saja pihak yang akan dipanggil untuk menginstruksikan terjadinya tindak pidana korupsi.
Siapa pun yang dipanggil, lanjut Asep, tentunya penyidik melihat adanya keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi perkeretaaapian itu.
"Informasi dari pihak tersebut supaya menjadi lengkap informasi yang sedang kami bangun. Jadi, kami buat konstruksi perkara itu dari keterangan keterangan para saksi dan bukti bukti yang kami temukan di TKP maupun di tempat lain waktu kami melakukan penggeledahan atau penyitaan," kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Kedua tersangka itu, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS). Namun, KPK baru menahan satu tersangka, yakni Asta Danika.
KPK menyatakan semua pihak yang dianggap mengetahui proyek tersebut akan dipanggil oleh penyidik.
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU