KPK Sinyalir Pejabat Pajak Ini Punya Bisnis Bersama dengan Rafael Alun Trisambodo
![KPK Sinyalir Pejabat Pajak Ini Punya Bisnis Bersama dengan Rafael Alun Trisambodo](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/03/01/pejabat-ditjen-pajak-kementerian-keuangan-rafael-alun-trisam-oz6p.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro memiliki bisnis bersama dengan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
KPK pun memeriksa Wahono Saputro sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami Wahono terkait aset bersama dengan Rafael dan perusahaan mereka berdua.
"Para saksi dikonfirmasi mengenai aset-aset yang dimiliki bersama dengan RAT," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (21/6)
"Termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," sambungnya.
Diketahui, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Penyelidikan tersebut berawal dari klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik bersangkutan.
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
KPK terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersangka Rafael Alun Trisambodo.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini