KPK Sinyalir Pejabat Pajak Ini Punya Bisnis Bersama dengan Rafael Alun Trisambodo

KPK Sinyalir Pejabat Pajak Ini Punya Bisnis Bersama dengan Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Fathan/JPNN.com

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK menduga Rafael menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rpb32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, Singapura, dan Euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Tan/JPNN)



Video Terpopuler Hari ini:

KPK terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersangka Rafael Alun Trisambodo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News