KPK Sinyalir Pengadaan LNG yang Jadi Bancakan Korupsi Tanpa Izin dan Persetujuan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir pengadaan LNG pada 2011-2021 tanpa ada persetujuan dan izin pihak yang berwenang.
KPK pun mendalami dugaan itu dengan memeriksa Komisaris perusahaan BUMN energi periode 2013-2014 Edy Hermantoro pada Kamis (17/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di BUMN energi tahun anggaran 2011-2021.
"Saksi EH didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis sembilan tahun pidana penjara.
KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini turut merugikan keuangan negara sebesar USD113,83 juta. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK pun mendalami dugaan itu dengan memeriksa Komisaris perusahaan BUMN energi periode 2013-2014 Edy Hermantoro.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- Dana Anagata
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini