KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali

KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

KPK menemukan adanya aliran dana yang mengarah ke dua tokoh, yakni politikus Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini dikenal sebagai "perkara metrik ton," di mana saat menjabat sebagai bupati, Rita diduga menerima kompensasi dari setiap izin pertambangan batubara yang dikeluarkan.

"Biasanya izin itu diberikan dengan kompensasi dalam bentuk sejumlah uang yang langsung selesai. Tetapi dalam kasus ini berbeda, setiap izin yang keluar, ada permintaan kompensasi sebesar 3,6 hingga 5 dolar per metrik ton dari hasil eksplorasi batubara," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurutnya, skema ini menghasilkan uang dalam jumlah besar hingga jutaan dolar. Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri aliran dana tersebut melalui metode follow the money.

Salah satu temuan menunjukkan bahwa uang tersebut mengalir melalui PT BKS ke seorang ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur, sebelum akhirnya diduga mengarah kepada Ahmad Ali dan Japto.

"Dari dokumen dan keterangan saksi, ada uang yang mengalir ke dua orang ini. Maka kami menelusuri uangnya, bagaimana penggunaannya, termasuk kapan dan untuk apa barang-barang yang diperoleh," jelas Asep.

Sejumlah aset, seperti mobil, tanah, bangunan, dan perhiasan, telah disita dalam proses penyidikan ini. Salah satunya adalah mobil milik Japto yang telah diamankan KPK. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Uang tersebut mengalir melalui PT BKS ke seorang ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur, sebelum akhirnya diduga mengarah kepada Ahmad Ali dan Japto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News