KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali

KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Kami lebih fokus pada pengembalian keuangan negara. Jika uang tidak ditemukan, maka kami lihat propertinya, apakah masuk dalam periode pendapatan yang bersumber dari gratifikasi tersebut," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita ratusan kendaraan dan sejumlah mata uang asing dalam penyidikan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya sejak 13 hingga 17 Mei 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 72 mobil dan 32 sepeda motor.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai kurang lebih Rp 56 miliar dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana terkait kasus yang menjerat Rita Widyasari. (tan/jpnn)


Uang tersebut mengalir melalui PT BKS ke seorang ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur, sebelum akhirnya diduga mengarah kepada Ahmad Ali dan Japto.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News