KPK Sinyalir Uang Rasuah Bupati Kapuas Mengalir ke Indikator Politik Indonesia
Selasa, 27 Juni 2023 – 13:18 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir uang hasil rasuah Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat mengalir ke lembaga survei Indikator Politik Indonesia. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com
Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya pada 2019.
Ben juga diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. Uang itu mengalir ke dua lembaga survei, yaitu Indikator Politik Indonesia dan Poltracking.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum