KPK Sisir Penggunaan Bunga Deposito Dana Otsus

KPK Sisir Penggunaan Bunga Deposito Dana Otsus
KPK Sisir Penggunaan Bunga Deposito Dana Otsus
JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan, ternyata sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tengah melakukan telaah untuk mendalami kemungkinan dana Otsus dikorupsi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/4). Menurutnya, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil telah menyerahkan hasil audit BPK atas pengelolaan dana otsus itu ke KPK. Haryono mengatakan, salah satu yang akan ditelusuri KPK adalah penggunaan bunga hasil deposito dana Otsus Papua.

"Deposito itu kan ada bunganya. Bunga deposito itu ke mana? Apakah masuk ke kas daerah, atau untuk pembiayaan lainnya? Nanti akan kita dalami," ujar Haryono.

Dipaparkan, KPK akan melalukan telaah terlebih dulu sebelum melakukan penyelidikan dugaan korupsi. "Kalau dari telaah (di Dumas) nanti kita lihat ada dugaan tindak pidana korupsinya, maka akan kita lakukan penyelidikan," paparnya.

JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan, ternyata sudah masuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News