KPK Sisir Penggunaan Bunga Deposito Dana Otsus
Jumat, 22 April 2011 – 01:12 WIB
Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya dana Otsus Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan di bank. BPK beranggpan, seharunya dana Otsus bukan didepositokan, melainkan digunakan untuk membiayai program kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan di Papua dan Papua Barat.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar bagi aparat hukum untuk masuk jika dalam pengelolaan dana Otsus itu ditemukan adanya penyimpangan. Menurut Mendagri, BPK dan KPK jelas lebih tahu ada ataupun tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana Otsus yang didepositokan itu.
"Kalau melanggar, ada tindak pidananya, tentu yang tahu BPK dan KPK," ucapnya. "Kalau BPK dan KPK (masuk), kita terserah saja. Itu tidak bisa dihambat."
Mendagri hanya mengingatkan bahwa bunga dari deposito tetap harus masuk ke kas daerah. "Deposito (bunganya) masuk pendapatan daerah. Itu jelas sekali," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan, ternyata sudah masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye