KPK Sita 13 Mobil dan Sertipikat Tanah Milik Wawan

KPK Sita 13 Mobil dan Sertipikat Tanah Milik Wawan
KPK Sita 13 Mobil dan Sertipikat Tanah Milik Wawan

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik menyita 10 kendaraan milik Wawan Tubagus Chaery Wardahan alias Wawan, tersangka empat kasus di KPK.

"Saat ini kendaraan tengah dalam perjalanan menuju ke KPK," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, malam ini (Senin, 27/1).

Johan merinci 10 unit kendaraan yang disita yakni 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 BMW, 1 Honda Freed, 3 Kijang Innova, 1 Ford Fiesta, dan 1 Toyota Fortuner dan 1 Toyota Avanza. Penyitaan dilakukan berbarengan dengan penyitaan tiga mobil mewah dan satu motor gede di rumah Wawan lainnya, di kawasan Kuningan Jakarta, tadi siang.

"Jadi untuk hari ini, penyidik menyita 13 unit kendaraan dan 1 unit motor Harley Davidson," terang Johan lagi.

Selain kendaraan, jelas mantan Jurnalis ini, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang disimpulkan penyidik berkaitan dengan pidana pencucian uang. Informasi yang dihimpun Rakyat Merdeka Online, dokumen yang disita dari kediaman Wawan di kawasan Denpasar adalah sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah dan bangunan.

Johan menerangkan lebih lanjut jika  penyitaan aset milik Wawan kemungkinan besar masih akan dilakukan.

"Ingat, penyitaan (tadi) baru sampai hari ini ya. Aset lain masih di tracking. Bisa jadi ada aset lain yang akan disita," demikian Johan Budi.

Petugas KPK sejak pagi tadi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di luar rumah pribadi Wawan di kawasan Denpasar, Kuningan. Tempat itu antara lain, Rumah Dinas Walkot Tangsel, Jl Sutera Narada V No 16 Alam Sutera Tangsel. Rumah Yayah Rodiah, Komplek Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya, Serang dan Komplek Griya Serang Asri K5 No 7 Serang. Rumah Dadang Prijatna, Taman Graha Asri Blok H5-9 Serang dan Rumah Dadang Sumpena Taman Graha Asri Blok CC5 No 13.

JAKARTA - Penyidik menyita 10 kendaraan milik Wawan Tubagus Chaery Wardahan alias Wawan, tersangka empat kasus di KPK. "Saat ini kendaraan tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News