KPK Sita 14 Ruko Hingga Ribuan Meter Tanah Milik eks Pejabat Bea Cukai
Senin, 26 Februari 2024 – 13:03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga milik eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Dia diduga menerima gratifikasi itu sejak 2012 sampai 2023 atau selama menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (tan/jpnn)
Sebelum kasus TPPU, Andhi Pramono terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus itu telah bergulir di persidangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia