KPK Sita 20 Baju Batik Koleksi Anas
Kamis, 08 Mei 2014 – 08:51 WIB
JAKARTA - Gratifikasi yang didapat Anas dari Hambalang dan proyek-proyek lainnya tampaknya bukan sekedar mobil. KPK juga menyita pakaian milik Anas yang diduga bagian dari gratifikasi (hadiah tidak wajar). Sebanyak 20 baju batik diangkut penyidik KPK dari rumah Anas dan dijadikan sebagai barang bukti.
Penyitaan itu dilakukan Selasa malam (6/5) dari rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu, penyidik memang menggeledah rumah Anas.
Juru Bicara KPK mengatakan bahwa penyitaan baju batik itu dilakukan dalam kaitan kasus tindak pidana korupsi. "Kasus AU itu kan penerimaan gratifikasi, jadi yang disita itu diduga bagian dari itu (gratifikasi)," kata Johan di Gedung KPK, Rabu (7/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Gratifikasi yang didapat Anas dari Hambalang dan proyek-proyek lainnya tampaknya bukan sekedar mobil. KPK juga menyita pakaian milik Anas
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru