KPK Sita 20 Baju Batik Koleksi Anas
Kamis, 08 Mei 2014 – 08:51 WIB

KPK Sita 20 Baju Batik Koleksi Anas Urbaningrum. JPNN.com
JAKARTA - Gratifikasi yang didapat Anas dari Hambalang dan proyek-proyek lainnya tampaknya bukan sekedar mobil. KPK juga menyita pakaian milik Anas yang diduga bagian dari gratifikasi (hadiah tidak wajar). Sebanyak 20 baju batik diangkut penyidik KPK dari rumah Anas dan dijadikan sebagai barang bukti.
Penyitaan itu dilakukan Selasa malam (6/5) dari rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu, penyidik memang menggeledah rumah Anas.
Juru Bicara KPK mengatakan bahwa penyitaan baju batik itu dilakukan dalam kaitan kasus tindak pidana korupsi. "Kasus AU itu kan penerimaan gratifikasi, jadi yang disita itu diduga bagian dari itu (gratifikasi)," kata Johan di Gedung KPK, Rabu (7/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Gratifikasi yang didapat Anas dari Hambalang dan proyek-proyek lainnya tampaknya bukan sekedar mobil. KPK juga menyita pakaian milik Anas
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung