KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo, Nilainya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah properti milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Sejauh ini, lembaga antirasuah itu sudah menyita aset dengan nilai Rp 7 miliar dalam rangka memproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Puput.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan pelang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/2).
Penyitaan terbaru yang dilakukan penyidik dilakukan pada Jumat (18/2) kemarin.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, semuanya berada di Kabupaten Probolinggo yang tersebar di sejumlah desa atau kelurahan, seperti tiga bidang tanah di Desa Karangren.
Selain itu, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele.
"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," sebutnya.
Fikri menerangkan penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik Puput, termasuk yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembelian.
KPK menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Penyidik terus mengejar aset-aset lainnya milik Puput atau memakai nama lain.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia