KPK Sita Aset dan Uang Bu Puput dari Hasil Korupsi, Nilainya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 104 miliar dari Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari sampai saat ini.
Penyitaan itu dilakukan setelah KPK mengusutaset yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang bupati dari Partai NasDem itu.
"Hingga saat ini terus bertambah, sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Fikri menjelaskan aset yang disita beragam bentuk, antara lain tanah serta bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Seluruh barang itu disita untuk pengusutan perkara.
Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh aset yang disita bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan, tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujar Fikri.
Dalam kasus ini, Puput diduga menggunakan kekuasaannya sebagai kepala daerah untuk mengisi jabatan di Pemkab Probolinggo yang kosong.
Aset yang disita KPK beragam bentuk, antara lain tanah serta bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming