KPK Sita Aset dan Uang Bu Puput dari Hasil Korupsi, Nilainya Fantastis

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 104 miliar dari Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari sampai saat ini.
Penyitaan itu dilakukan setelah KPK mengusutaset yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang bupati dari Partai NasDem itu.
"Hingga saat ini terus bertambah, sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Fikri menjelaskan aset yang disita beragam bentuk, antara lain tanah serta bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Seluruh barang itu disita untuk pengusutan perkara.
Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh aset yang disita bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan, tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujar Fikri.
Dalam kasus ini, Puput diduga menggunakan kekuasaannya sebagai kepala daerah untuk mengisi jabatan di Pemkab Probolinggo yang kosong.
Aset yang disita KPK beragam bentuk, antara lain tanah serta bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT