KPK Sita Aset di Jatim terkait Kasus Rasuah di Pemkot Batu

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset lahan di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu, Jawa Timur.
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017.
"Tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Kamis (3/6).
Fikri memastikan hingga saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
"Di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Terkait pemeriksaan saksi, yang paling anyar tim penyidik telah memanggil Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir pada Senin (5/4).
Diketahui, PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi.
Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle) yang merupakan taman tema air, Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).
KPK terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017. Aset tanah di Jawa Timur disita.
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak