KPK Sita Aset di Jatim terkait Kasus Rasuah di Pemkot Batu

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset lahan di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu, Jawa Timur.
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017.
"Tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Kamis (3/6).
Fikri memastikan hingga saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
"Di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Terkait pemeriksaan saksi, yang paling anyar tim penyidik telah memanggil Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir pada Senin (5/4).
Diketahui, PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi.
Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle) yang merupakan taman tema air, Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).
KPK terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017. Aset tanah di Jawa Timur disita.
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto