KPK Sita Aset di Jatim terkait Kasus Rasuah di Pemkot Batu

KPK Sita Aset di Jatim terkait Kasus Rasuah di Pemkot Batu
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah, dan Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/Komisaris PT Abei Anmas Trans Made Wiley Harsadinata.

Hingga saat ini KPK belum menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.

Diketahui, kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti divonis lima tahun enam bulan penjara.

Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha sekaligus Direktur PT Dailbana Prima Filiput Djap. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017. Aset tanah di Jawa Timur disita.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News