KPK Sita Aset Mobil dan 3 Homestay terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
![KPK Sita Aset Mobil dan 3 Homestay terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/04/juru-bicara-kpk-ali-fikri-foto-fathan-kxipr-l9ez.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay dan satu rumah tinggal itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
Penyitaan ini terkait kasus penyidikan kasus dugaan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
Aset itu bernilai sekitar Rp 10 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/4).
Ali menambahkan tim penyidik masih terus menelusuri aset Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," kata Ali.
Pada Senin (17/4), bertempat di Polda Papua, tim penyidik KPK memeriksa lima saksi yang merupakan kepala desa.
Mereka atas nama Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba dan Duggibaga Togodli.
Aset itu bernilai sekitar Rp10 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto