KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini

KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar.

Aset itu disita terkait kasus dana hibah Jawa Timur dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad.

“Info dari satgas itu dari Pak AS,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan pihaknya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk mendalami pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset yang bersangkutan.

Kasus ini melibatkan Anwar Sadad saat yang bersangkutan menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.

Lembaga antirasuah setidaknya telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Aset itu disita terkait kasus dana hibah Jawa Timur dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News