KPK Sita Barang Palsu, Mbak Rita Tertawa
jpnn.com, JAKARTA - Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegera (Kukar) Rita Widyasari saat ini harus menghadapi tiga kasus pidana sekaligus.
Yakni dugaan suap, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ditangani KPK.
Aset senilai Rp 436 miliar diduga berasal dari fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang APBD.
Hasil korupsi itu diduga telah dibelanjakan atau disamarkan menggunakan nama orang lain. Di antaranya berupa mobil, tanah, tas, uang tunai dan bangunan.
Beberapa aset Rita sudah disita KPK. Seperti, mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.
Selain itu, ada pula dua apartemen di Balikpapan dan 40 tas branded, mulai merek Hermes, Gucci, serta D&G.
Yang menarik, Rita mengaku puluhan tas branded yang disita KPK tidak semua asli. Ada beberapa yang KW alias barang palsu.
Meski demikian, Rita menyebut tas-tas itu dibeli dengan uang pribadi, bukan hasil korupsi.
Rita Widyasari mengaku puluhan tas branded yang disita KPK tidak semuanya asli. Dia menyebut ada beberapa yang palsu.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA