KPK Sita Berkas Milik KBIH

KPK Sita Berkas Milik KBIH
KPK Sita Berkas Milik KBIH

Sebelumnya, Abraham Samad juga sempat menyatakan tidak bisa buru-buru menahan SDA. Alasan lain yang disampaikan adalah berkas perkara yang belum mencapai 50 persen. Itu membuat riskan kalau penyidik nekat melakukan penahanan karena mereka harus bertarung dengan waktu.

Usai ditahan, KPK memiliki waktu yang terbatas yakni 120 hari. Kalau selama itu berkas perkara belum selesai, SDA berhak untuk menghirup udara bebas. ’’Kalau sudah 50 persen baru boleh (dilakukan penahanan). Sekarang belum sampai 50 persen,’’ katanya Agustus silam. (dim)


JAKARTA – Kantor biro haji Al Amin Universal di Jakarta Selatan yang juga milik politikus Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli digeledah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News