KPK Sita Berkas Milik KBIH
Minggu, 26 Oktober 2014 – 03:41 WIB

KPK Sita Berkas Milik KBIH
Sebelumnya, Abraham Samad juga sempat menyatakan tidak bisa buru-buru menahan SDA. Alasan lain yang disampaikan adalah berkas perkara yang belum mencapai 50 persen. Itu membuat riskan kalau penyidik nekat melakukan penahanan karena mereka harus bertarung dengan waktu.
Usai ditahan, KPK memiliki waktu yang terbatas yakni 120 hari. Kalau selama itu berkas perkara belum selesai, SDA berhak untuk menghirup udara bebas. ’’Kalau sudah 50 persen baru boleh (dilakukan penahanan). Sekarang belum sampai 50 persen,’’ katanya Agustus silam. (dim)
JAKARTA – Kantor biro haji Al Amin Universal di Jakarta Selatan yang juga milik politikus Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli digeledah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin