KPK Sita Berkas Milik KBIH
Minggu, 26 Oktober 2014 – 03:41 WIB
Sebelumnya, Abraham Samad juga sempat menyatakan tidak bisa buru-buru menahan SDA. Alasan lain yang disampaikan adalah berkas perkara yang belum mencapai 50 persen. Itu membuat riskan kalau penyidik nekat melakukan penahanan karena mereka harus bertarung dengan waktu.
Usai ditahan, KPK memiliki waktu yang terbatas yakni 120 hari. Kalau selama itu berkas perkara belum selesai, SDA berhak untuk menghirup udara bebas. ’’Kalau sudah 50 persen baru boleh (dilakukan penahanan). Sekarang belum sampai 50 persen,’’ katanya Agustus silam. (dim)
JAKARTA – Kantor biro haji Al Amin Universal di Jakarta Selatan yang juga milik politikus Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli digeledah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten