KPK Sita Dokumen dan Belasan Miliar Rupiah dari Rumah Penguasaha Hanan Supangkat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK menyita barang itu dari rumah pengusaha Hanan Supangkat pada Rabu (6/3).
"Tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Dalam kegiatan itu, lanjut Ali, penyidik menemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya sudah melakukan penyitaan atas barang-barang tersebut.
Penyidik juga akan menganalisis barang yang disita itu.
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan, setelah penyidik KPK memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat (1/3). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang itu dari rumah pengusaha Hanan Supangkat pada Rabu (6/3).
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok