KPK Sita Dokumen dan Hard Disk
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan kasus proyek pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Sorong, Papua pada Kamis (11/9). Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan hard disk.
"Hasil penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus proyek pembangunan Diklat di Sorong, Papua, KPK menyita dokumen dan hard disk," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka kasus itu.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan sebesar Rp 24,2 miliar.
Adapun lokasi yang digeledah adalah Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jl MT Haryono Kavling 8 Jakarta Timur, beberapa ruangan di Kementerian Perhubungan, Kantor PPSDM Perhubungan Laut Jl Merdeka Timur Nomor 5 Jakarta Pusat, Kantor Hutama Karya Divisi Gedung D di Kebayoran Baru, dan rumah Budi di Serpong. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan kasus proyek pembangunan Diklat Pelayaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun