KPK Sita Dolar Lagi dari Pegawai Pajak
Senin, 20 Mei 2013 – 21:31 WIB

KPK Sita Dolar Lagi dari Pegawai Pajak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dalam berbagai satuan mata uang dari rumah tersangka suap pajak, Eko Darmantyo dan M Dian Irwan. Dari penggeledahan yang dilakukan Jumat (17/5) pekan lalu, KPK menyita uang yang nilainya miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menjelaskan, di apartemen milik Eko saja, penyidik KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura (SGD) 123 ribu. Sedangkan di rumah Dian, penyidik KPK menyita uang SGD 130 ribu, USD 75 ribu dan Rp 700 juta.
Kendati demikian, KPK belum memastikan keterkaitan uang-uang itu dalam kasus suap pajak PT The Master Steel atau bukan. "Tapi kita menduga itu (uang, red) sebelumnya yang dikasih," ujar Johan di Kantor KPK, Senin (20/5).
Dian merupakan pegawai golongan III D di Ditjen Pajak. Sementara Eko pegawai bergolongan III C.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dalam berbagai satuan mata uang dari rumah tersangka suap pajak, Eko Darmantyo dan
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya