KPK Sita Dolar Lagi dari Pegawai Pajak
Senin, 20 Mei 2013 – 21:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dalam berbagai satuan mata uang dari rumah tersangka suap pajak, Eko Darmantyo dan M Dian Irwan. Dari penggeledahan yang dilakukan Jumat (17/5) pekan lalu, KPK menyita uang yang nilainya miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menjelaskan, di apartemen milik Eko saja, penyidik KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura (SGD) 123 ribu. Sedangkan di rumah Dian, penyidik KPK menyita uang SGD 130 ribu, USD 75 ribu dan Rp 700 juta.
Kendati demikian, KPK belum memastikan keterkaitan uang-uang itu dalam kasus suap pajak PT The Master Steel atau bukan. "Tapi kita menduga itu (uang, red) sebelumnya yang dikasih," ujar Johan di Kantor KPK, Senin (20/5).
Dian merupakan pegawai golongan III D di Ditjen Pajak. Sementara Eko pegawai bergolongan III C.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dalam berbagai satuan mata uang dari rumah tersangka suap pajak, Eko Darmantyo dan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul