KPK Sita Dua Mobil Dari Anggota DPRD Banten

KPK Sita Dua Mobil Dari Anggota DPRD Banten
KPK menyita dua mobil Mercedez Benz dan Toyota Velfire dari anggota DPRD Banten. FOTO: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz dan Toyota Vellfire dari anggota DPRD Banten. Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan penyitaan dua mobil dari anggota DPRD Banten. "Ya betul, dari anggota DPRD," katanya dalam pesan singkat, Selasa (11/2).

Sayang, Bambang belum menyebutkan nama anggota dewan di Banten yang dimaksud. Namun, diduga mobil itu merupakan pemberian Wawan kepada anggota DPRD Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah anggota DPRD Banten menerima mobil dari Wawan. Mereka adalah Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin dari Fraksi Partai Demokrat berupa mobil Toyota Alphard dan Mercy E300.

Lalu anggota Badan Anggaran DPRD Banten Toni Fatoni Mukhson dari Fraksi PKB berupa Toyota Alphard dan Land Cruiser Prado, dan anggota Badan Anggaran DPRD Banten Soni Indrajaya dari Fraksi Partai Demokrat berupa mobil Honda CRV.

Selain itu, Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Media Warman dari Fraksi Partai Demokrat menerima mobil Honda CRV, Eddi Yus Amirsyah dari Fraksi Partai Demokrat menerima Jeep Rubicon, Moris, dua Mercy, Agus Puji Raharjo dari Fraksi PKS menerima Mercy C211, Suparman dari Fraksi Partai Golkar menerima Toyota Alphard, dan Jayeng Rana menerima Mercy E300 dan Jaguar. Para anggota DPRD ini sebelumnya sudah membantah penerimaan mobil-mobil itu.

Media Warman sudah menyerahkan mobil Honda CRV kepada KPK minggu lalu. Mobil itu kini sudah disita oleh lembaga antikorupsi itu. (gil/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz dan Toyota Vellfire dari anggota DPRD Banten. Penyitaan ini dilakukan terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News