KPK Sita HP Hingga Stempel dari Fredrich Yunadi dan Bimanesh
Jumat, 12 Januari 2018 – 08:59 WIB
Penetapan tersangka advokat dan dokter dalam kasus obstruction of justice itu merupakan yang pertama dalam sejarah KPK. Fredrich ditengarai sebagai dalang di balik skenario perawatan Setnov di RS Medika Permata Hijau. Dari informasi yang dikumpulkan penyidik, pihak Setnov menyewa satu lantai kamar perawatan VIP.
Fredrich dan Bimanesh dijerat pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Sebelum keduanya, politikus Partai Golkar Markus Nari dijerat dengan pasal yang sama. Namun, tuduhan pasal itu merujuk pada menghalangi atau menghambat penanganan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang. (tyo/c5/agm)
Penggeledahan dilakukan oleh dua tim KPK sekaligus mulai pukul 10.00 hingga petang kemarin. Satu di kantor Fredrich Yunadi, satunya ke rumah Bimanesh.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK