KPK Sita Jaguar Anak Gubernur Sumut
Kamis, 02 September 2010 – 14:41 WIB
Terkait kasus korupsi APBD Langkat, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Antara lain Syeh Muhammad al Hamid dan Lela Wangsa. "Kedua saksi dari unsur swasta," sebut Arsa.
Seperti diketahui, sejak pertengahan April lalu KPK telah menetapkan mantan Bupati Langkat yang kini Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007. Kerugian keuangan negara dalam kasus itu diperkirakan melebihi Rp 100 miliar.
Oleh KPK, Syamsul dijerat dengan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah mobil Jaguar, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono