KPK Sita Jaguar Atas Nama Airin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan mobil itu dilakukan tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Diinformasikan bahwa penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) telah melakukan penyitaan aset berupa mobil merk Jaguar nomor polisi B 99 AZZ warna hitam," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Kamis (17/4).
Johan menjelaskan, mobil tersebut atas nama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang berstatus sebagai istri Wawan. "Mobil disita atau diambil dari Gedung The East di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita puluhan kendaraan terkait dugaan pencucian uang Wawan. Kendaraan yang disita di antaranya berkategori super mewah, satu unit motor Harley Davidson, truk molen dan truk pasir.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN