KPK Sita Kediaman Mantan Wali Kota Siantar
Dengan demikian total NJOP bangunan Rp 41.230.000. Artinya berdasarkan perkiraan sementara total NJOP tanah dan bangunan atas kediaman RE sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 1.693.334.000.
Jika dibandingkan dengan putusan pengadilan, masih terdapat kekurangan sekitar Rp 5 miliar. Dengan begitu terbuka kemungkinan KPK masih akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik RE lainnya.
Saat hal tersebut ditanyakan pada Johan, ia mengatakan penyitaan tersebut merupakan kewajiban. Karena itu harus terpenuhi. Saat ditanya bagaimana sekiranya tidak terpenuhi, Johan mengatakan ada hukuman pengganti.
“Biasanya ditelusuri dari hartanya untuk ganti rugi. Kalau tidak bisa, akan ada hukuman pengganti. Jadi yang disita sebagai pengganti adalah harta yang dimiliki oleh dia (terpidana,red). Kalau tidak bisa (terpenuhi,red), kan ada hukuman pengganti (sebagaimana putusan pengadilan,red),” ujar Johan.
Sebagaimana diketahui, selain memvonis 8 tahun penjara, pengadilan juga menetapkan RE harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar. Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi, mantan Ketua DPC Demokrat Siantar ini diharuskan menjalani penjara tambahan selama empat tahun.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, akhirnya menjawab teka teki kebenaran soal pihak yang melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang