KPK Sita Kendaraan dan Apartemen Terkait PON Riau
Kamis, 27 Juni 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 3 unit mobil dan satu apartemen di Beleza Permata Hijau, Jakarta, terkait dugaan penerimaan kasus suap pembahasan revisi perda 6/2010 tentang PON di Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan, dalam penggeledahan oleh tim penyidik di sejumlah tempat 20 Juni 2013 minggu lalu, selain menyita tiga unit mobil dan apartemen di Belezza No.8, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dugaan gratifikasi tersangka RZ.
"Yang disita ada tiga mobil dan satu apartemen di Belezza Nomor 8. Kemudian dokumen diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi," kata Johan Budi, Kamis 927/6).
Sejumlah lokasi yang digeledah KPK terkait kasus PON pekan lalu di antaranya kantor perwakilan Riau di Jl Otto Iskandinata Nomor.107, Jakarta Timur. Rumah atas nama Muhammad Akil di Jl. Purwakarta Nomor 29, Jakarta Pusat dan sebuah rumah atas nama Rahman Akil di Jl. Alam Segar I Nomor. 9 Jakarta Selatan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 3 unit mobil dan satu apartemen di Beleza Permata Hijau, Jakarta, terkait
BERITA TERKAIT
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan