KPK Sita Kendaraan dan Apartemen Terkait PON Riau
Kamis, 27 Juni 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 3 unit mobil dan satu apartemen di Beleza Permata Hijau, Jakarta, terkait dugaan penerimaan kasus suap pembahasan revisi perda 6/2010 tentang PON di Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan, dalam penggeledahan oleh tim penyidik di sejumlah tempat 20 Juni 2013 minggu lalu, selain menyita tiga unit mobil dan apartemen di Belezza No.8, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dugaan gratifikasi tersangka RZ.
"Yang disita ada tiga mobil dan satu apartemen di Belezza Nomor 8. Kemudian dokumen diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi," kata Johan Budi, Kamis 927/6).
Sejumlah lokasi yang digeledah KPK terkait kasus PON pekan lalu di antaranya kantor perwakilan Riau di Jl Otto Iskandinata Nomor.107, Jakarta Timur. Rumah atas nama Muhammad Akil di Jl. Purwakarta Nomor 29, Jakarta Pusat dan sebuah rumah atas nama Rahman Akil di Jl. Alam Segar I Nomor. 9 Jakarta Selatan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 3 unit mobil dan satu apartemen di Beleza Permata Hijau, Jakarta, terkait
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita