KPK Sita Mobil Anggota DPRD Banten Hasil Pemberian Wawan

KPK Sita Mobil Anggota DPRD Banten Hasil Pemberian Wawan
KPK Sita Mobil Anggota DPRD Banten Hasil Pemberian Wawan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD Banten dari fraksi Partai Demokrat, Soni Indrajaya diduga menerima mobil Honda CRV dengan plat nomor B 287 SON. Mobil itu dicurigai diberikan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan karena diduga pemberian maka Soni mengembalikan mobil itu ke Wawan lalu penyidik KPK menyitanya. "Ada pengembalian mobil dari anggota DPRD Banten. Soni namanya," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (12/2).

Johan mengatakan, Soni mengembalikan mobil itu melalui pengacara Wawan, Tubagus Sukatma. Setelah dikembalikan, kata dia, KPK langsung menyita mobil itu karena statusnya masih kepemilikan Wawan. "STNK masih atas nama TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujarnya.

Johan menambahkan, KPK saat ini masih menelusuri soal pemberian mobil tersebut. Sehingga belum bisa disimpulkan apakah mobil itu berupa gratifikasi atau bukan.

"Sedang ditelusuri apakah ini benar pinjaman. Namun kalau pinjaman kok platnya ada SON? Kalau pemberian kok STNK masih TCW? Saat ini belum ada kesimpulan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyita mobil Honda CRV yang diduga diberikan Wawan kepada anggota DPRD Banten Media Warman. Penyitaan itu dilakukan setelah Media Warman menyerahkan mobil itu ke KPK.

Johan mengaku, belum mengetahui alasan para anggota dewan di Banten mengembalikan mobil itu. "Saya cek lagi apa alasan pengembalian itu," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Anggota DPRD Banten dari fraksi Partai Demokrat, Soni Indrajaya diduga menerima mobil Honda CRV dengan plat nomor B 287 SON. Mobil itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News