KPK Sita Mobil dari Tersangka Korupsi Sarung
Sabtu, 06 November 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, telah menyita sebuah mobil Honda model CRV. Mobil itu disita dari Cecep Ruhiyat, Direktur PT Dinar Semesta yang menjadi tersangka korupsi pengadaan sarung di Depsos. Dipaparkan Johan bahwa sesuai dokumen, mobil tersebut atas nama Henfri Yantri, yang tak lain istri Cecep Ruhiyat. Mobil bernomor polisi B 8690 YB itu memiliki nomor rangka R20A14902609N, dan nomor mesin MMRRE 184081801534.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pada Rabu (3/11) lalu KPK melakukan penggeledahan di kantor rekanan Depsos itu. Penggeledahan, kata Johan, dilanjutkan dengan penyitaan.
"Dan hari ini (kemarin) KPK melakukan serah terima berita acara penyitaan terhadap sebuah mobil milik rekanan Depsos. Kemarin kita sita dan sore ini kita buat BAP serah terima penyitaanya," ucap Johan di KPK, Jumat (5/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, telah menyita
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional