KPK Sita Mobil dari Tersangka Korupsi Sarung
Sabtu, 06 November 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, telah menyita sebuah mobil Honda model CRV. Mobil itu disita dari Cecep Ruhiyat, Direktur PT Dinar Semesta yang menjadi tersangka korupsi pengadaan sarung di Depsos. Dipaparkan Johan bahwa sesuai dokumen, mobil tersebut atas nama Henfri Yantri, yang tak lain istri Cecep Ruhiyat. Mobil bernomor polisi B 8690 YB itu memiliki nomor rangka R20A14902609N, dan nomor mesin MMRRE 184081801534.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pada Rabu (3/11) lalu KPK melakukan penggeledahan di kantor rekanan Depsos itu. Penggeledahan, kata Johan, dilanjutkan dengan penyitaan.
"Dan hari ini (kemarin) KPK melakukan serah terima berita acara penyitaan terhadap sebuah mobil milik rekanan Depsos. Kemarin kita sita dan sore ini kita buat BAP serah terima penyitaanya," ucap Johan di KPK, Jumat (5/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, telah menyita
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut