KPK Sita Mobil Gatot yang Pernah Dipinjam OC Kaligis
jpnn.com - JAKARTA - Sebuah mobil Toyota Fortuner milik Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil yang diduga untuk melakukan kejahatan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (21/8).
Informasi yang dihimpun JPNN.com, mobil Toyota Fortuner itu dipinjamkan Gatot kepada pengacara OC Kaligis selama berperkara di PTUN Medan. Termasuk ketika OC dan anak buahnya M Yagari Bhastara mengantar uang suap ke Hakim PTUN Dermawan Ginting.
Johan mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim KPK menggeledah rumah dinas Gatot di Medan. Selain mobil, petugas juga menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan kasus suap PTUN.
"Hanya satu mobil yang disita. Sekarang dititipkan di rumah barang rampasan," jelasnya.
Yanuar P Wasesa, kuasa hukum Gatot mengakui mobil milik kliennya digunakan oleh OC Kaligis dalam setiap urusan terkait gugatan ke PTUN. Tapi dia menganggap itu sebagai hal yang biasa saja, mengingat OC adalah pengacara keluarga Gatot.
"Setiap kali sidang memang pakai mobil pak Gatot. Saya kira wajar-wajar saja karena hanya sebatas mobil," ujarnya kepada wartawan di KPK kemarin, Kamis (20/8). (dil/jpnn)
JAKARTA - Sebuah mobil Toyota Fortuner milik Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap