KPK Sita Pabrik Aspal Milik Bupati Adik Zulkifli Hasan

KPK Sita Pabrik Aspal Milik Bupati Adik Zulkifli Hasan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lembaga antirasuah itu menyita aset berupa pabrik aspal bernama PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang diduga milik Zainuddin.

"KPK melakukan penyitaan tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal mix plant PT Krakatau Karya Indonesia yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11).

Febri menuturkan, nilai tanah dan pabrik milik adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu senilai Rp 6 miliar. Hanya saja, kata Febri, KPK masih mengizinkan pabrik itu beroperasi seperti biasa.

“Jadi penyitaan tidak menghentikan operasional pabrik. Nanti di akhir barulah dihitung keuntungan pabrik tersebut apakah sebagian masuk jadi milik negara misalnya kalau divonis di pengadilan," tutur Febri.

Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainuddin yang terdiri dari beberapa bidang tanah, bangunan, hingga speedboat. Sejumlah aset itu diduga disamarkan dengan nama keluarga Zainudin, termasuk anaknya.

Zainudin semula merupakan tersangka kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. KPK juga menelusuri aliran uang senilai Rp 57 miliar dalam kasus dugaan suap untuk Zainuddin.

Uang suap itu diduga dari sejumlah proyek di Lampung Selatan sejak 2016 hingga 2018. Belakangan, Zainuddin juga menjadi tersangka TPPU.(rdw/JPC)


KPK menyita aset berupa pabrik aspal terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News