KPK Sita Rekening Koran Pedangdut Betty Elista, Terkait Aliran Dana Kasus Suap Edhy
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pedangdut Betty Elista terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur.
Usai memeriksa Betty, KPK langsung menyita rekening koran bank milik pedangdut itu yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Edhy Prabowo (EP).
"Adapun pada yang bersangkutan (Betty Elista, red) dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran uang dari tersangka Edhy Prabowo melalui tersangka Amiril Mukminin," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3).
Pada proses penyidikan hari ini, Edhy juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amiril Mukminin (AM).
Edhy didalami terkait kebijakan bank garansi dari para eksportir benur sebesar Rp 52,3 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020.
Sebelumnya, Edhy Prabowo telah menyanggah kabar keterkaitannya dengan Betty. Dia mengaku tak mengenalnya.
"Enggak, enggak kenal," sanggah Edhy saat ditanya wartawan, Kamis (18/3).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka penerima suap selain EP dan AM yaitu Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, dan seorang staf istri EP, Ainul Faqih.
KPK menyita rekening koran bank milik pedangdut Betty Elista yang disinyalir menerima aliran dana dari tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur.
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada