KPK Sita Rp 100 Miliar Terkait Korupsi di Bakamla
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 100 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P pada 2016, untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Uang itu disita dari PT Merial Esa, yang merupakan tersangka korporasi.
"Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/12).
Pria berlatar belakang jaksa ini menyatakan uang tersebut saat ini masih dalam tahap penyitaan.
KPK bakal menyerahkan uang itu ke kas negara setelah proses hukum selesai.
"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari asset recovery dari tindak pidana dimaksud," ujar Fikri.
Seperti diketahui, PT Merial Esa segera menjalani sidang. KPK sudah merampungkan berkas perkara tersangka korporasi itu.
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
KPK terus menelusuri aliran suap kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dalam APBN-P pada 2016 untuk Badan Keamanan Laut. Uang Rp 100 miliar telah disita.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi