KPK Sita Rp. 12 M dari Kasus Damkar Jabar

KPK Sita Rp. 12 M dari Kasus Damkar Jabar
KPK Sita Rp. 12 M dari Kasus Damkar Jabar
JAKARTA- Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurniawan yang kini menjadi salah satu tersangka korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran (damkar), menitipkan uang Rp 425 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/10). Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, uang tersebut dititipkan karena Wahyu mengakui didapat dari rekanan pengadaan, Yusuf Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. "Hari ini kita dapat pengembalian uang dari Wahyu. Dia mengaku uang itu pemberian rekanan Yusuf Setiawan," jelas Johan.

Total untuk kasus damkar dan alat berat di Jabar, lanjut Johan, pihaknya sudah menampung uang pengembalian baik dari saksi maupun tersangka hampir Rp 12 miliar. Untuk kasusnya sendiri, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar Ijudin Budhyana, dan rekanan pengusaha otomotif asal Depok Yusuf Setiawan. Ijudin tercatat sebagai pejabat terakhir yang dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK sekitar 2 pekan lalu.

Danny sendiri sejak awal pekan lalu terus diperiksa secara marathon oleh penyidik KPK. Setidaknya sudah 5 hari berturut-turut, gubernur pengganti R Nuriana ini diperiksa terkait kasus yang terjadi selama tahun 2002-2005 dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.  Hingga pukul 18.00 WIB, Danny masih diperiksa di lantai VIII gedung KPK Jl Rasuna Said. (pra)
Berita Selanjutnya:
Sjachroedin ZP didemo di KPK

JAKARTA- Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurniawan yang kini menjadi salah satu tersangka korupsi pengadaan alat berat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News