KPK Sita Rp 2,7 Miliar di Rumah Dinas Akil Mochtar

KPK Sita Rp 2,7 Miliar di Rumah Dinas Akil Mochtar
KPK Sita Rp 2,7 Miliar di Rumah Dinas Akil Mochtar

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima tempat terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas dan Lebak, Kamis (3/10). Tempat yang digeledah di antaranya di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, rumah dinas Akil di Widya Chandra, rumah Tubagus Chaery Wardhana di Jalan Selatan dan ruang kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairunnisa di DPR.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, dalam penggeledahan itu penyidik KPK menyita uang dan dokumen. Ia menuturkan di rumah dinas Akil, lembaga antikorupsi itu menemukan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Uang sejumlah Rp 2,7 miliar yang ditempatkan di dua tas," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Ia menyatakan, KPK juga menyita dokumen di rumah Tubagus Chairy Wardana yang merupakan adik Gubernur Banten, Ratu Atut dan ruang kerja Chairunnisa.

"Dari hasil penggeledahan penyidik akan telaah lebih lanjut apakah ada kaitan, ada bukti yang bisa dikembangkan penyidikan nanti," kata Johan.

Soal temuan ganja dan ekstasi di ruang kerja Akil yang terdapat di Gedung MK, Johan belum bisa memastikannya. "Saya belum dapat info detilnya karena proses itu belum selesai. Tunggu selesai," kata Johan. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima tempat terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News