KPK Sita Rp 50 M dan Bekukan Rekening Rp 81 M terkait Kasus Lukas Enembe

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening dalam menyidiki kasus dugaan rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe.
Untuk uang tunai, KPK sudah menyita sekitar Rp 50,7 miliar.
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Selain itu, kata Ali, KPK juga mengambil tindakan terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan Lukas Enembe.
"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," kata dia.
Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
Penanganan perkara dimaksud KPK sebagai upaya memfokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.
"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan," kata dia.
KPK mengambil tindakan terhadap sejumlah uang dan rekening yang terkait dengan Lukas Enembe.
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi