KPK Sita Rp 50 M dan Bekukan Rekening Rp 81 M terkait Kasus Lukas Enembe
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening dalam menyidiki kasus dugaan rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe.
Untuk uang tunai, KPK sudah menyita sekitar Rp 50,7 miliar.
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Selain itu, kata Ali, KPK juga mengambil tindakan terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan Lukas Enembe.
"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," kata dia.
Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
Penanganan perkara dimaksud KPK sebagai upaya memfokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.
"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan," kata dia.
KPK mengambil tindakan terhadap sejumlah uang dan rekening yang terkait dengan Lukas Enembe.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen