KPK Sita Rp 57 Miliar dari Eks Pejabat Kemenkeu
Rabu, 16 Februari 2022 – 13:20 WIB
Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi untuk mendalami aset Angin.
Mereka berlatar belakang swasta, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota. Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka yang berada di Bogor," kata dia.
Seperti diketahui, Angin dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini.
Angin diyakini bersalah menerima suap dari tiga perusahaan.
Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Panin. (tan/jpnn)
KPK telah menyita aset yang diperkirakan mencapai Rp 57 miliar milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG