KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu dini hari (4/12/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Selanjutnya sebanyak Rp 1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp 100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.

Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.

Penyidik KPK selanjutnya membawa sembilan orang tersebut beserta barang buktinya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Ghufron.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 6,8 miliar dari operasi tangkap tangan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News