KPK Sita Rp60 M terkait Pencucian Uang SYL, Rp15 M dari Rumah Hanan Supangkat

KPK Sita Rp60 M terkait Pencucian Uang SYL, Rp15 M dari Rumah Hanan Supangkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset-aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mencapai Rp 60 miliar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mencapai Rp 60 miliar.

Penyitaan itu dilakukan dalam beberapa tindakan, antara lain, dari rumah pengusaha Hanan Supangkat di sebuah perumahan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

“Terakhir kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60-an miliar. Tentu ini berkembang terus,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6).

Ali menjelaskan, uang Rp 60 miliar itu terdiri dari Rp 30 miliar yang disita dari rumah dinas Menteri Pertanian, Rp 15 miliar dari rumah pengusaha Hanan Supangkat, serta rumah dan mobil yang telah diambil dari sejumlah lokasi, di Bandung hingga Makassar.

"Aset-aset rumah kemudian mobil-mobil terakhir kemarin mobil di Sulawesi Selatan sudah dilakukan penyitaan,” ungkap Ali.

Ali mengatakan KPK akan membawa kasus pencucian uang SYL ke persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset yang bersangkutan telah cukup.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK akan membuktikan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang SYL di persidangan baru.

Pasalnya, saat ini mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu sedang menjalani persidangan atas kasus dugaan pemerasan pejabat Kementan sebesar Rp44,5 miliar.

KPK akan membawa kasus pencucian uang SYL ke persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset SYL telah cukup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News