KPK Sita Rp60 M terkait Pencucian Uang SYL, Rp15 M dari Rumah Hanan Supangkat
Rabu, 05 Juni 2024 – 15:16 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset-aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mencapai Rp 60 miliar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
“Nanti akan dibuka persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp 44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda, dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Tetapi yang kurang lebih Rp 60-an miliar tadi itu konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan TPPU,” pungkasnya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK akan membawa kasus pencucian uang SYL ke persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset SYL telah cukup.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia