KPK Sita Ruko di Kawasan Pejaten

KPK Sita Ruko di Kawasan Pejaten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah ruko di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan terkait prosedls penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.

"Tim penyidik KPK pada Rabu kemarin telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan yang diterima, Senin (28/12).

Fikri menambahkan, barang bukti akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Ruko juga dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini.

Selain itu, Fikri menambahkan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu Gregorius Haryuatmanto selaku Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa dan Umi Wijayanti sebagai Staf Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa.

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN 2015," ujar Fikri.

Seperti diketahui, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.

Dengan masuknya status perkara tersebut di tingkat penyidikan berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak lembaga antirasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah ruko di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ruko itu tengah dianalisis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News