KPK Sita Rumah Emirsyah Satar, Harganya? Wouw

KPK Sita Rumah Emirsyah Satar, Harganya? Wouw
Rumah Emirsyah Satar yang disita KPK, Jakarta, Jumat (30/3/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.

Penyitaan dilakukan setelah KPK menggunakan pendekatan follow the money dalam mencari aset yang diduga bagian dari suap Soetikno Soedarjo kepada Emirsyah sebesar Rp 20 miliar.

Rumah yang disita KPK, Jumat (30/3), berlokasi di Jalan Pinang Merah II, Blok SK Persil Nomor 7-8, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga dibeli keluarga Emirysah Satar pada 2012 silam dengan harga Rp 8,5 miliar. Nah, uang yang digunakan untuk pembelian tersebut ditengarai berasal dari Soetikno Soedarjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam proses pencarian rumah tersebut, tim penyidik dibantu tim asset tracing (penelusuran aset) KPK. Hanya, Febri tidak menjelaskan detail berapa lama proses penelurusan itu. ”

Dengan pendekatan follow the money, KPK kemudian melakukan proses pencarian aset sampai dengan proses penyitaan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Emirsyah dijerat dengan pasal penerimaan suap, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Meski bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendekatan follow the money itu sengaja dilakukan KPK untuk menelusuri dimana tempat dan jumlah harta kekayaan hasil suap Emirsyah Satar disembunyikan.

Disisi lain, terkait pemeriksaan saksi, Febri menyebut bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap keluarga Sutowo. Mulai dari Adiguna Sutowo hingga anaknya, Maulana Indraguna Sutowo (suami Dian Sastro).

Sebelumnya, bapak anak itu mangkir dari panggilan KPK. Keduanya sejatinya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai elit PT Mugi Rekso Abadi (MRA), perusahaan yang didirikan Soetikno.

KPK sita rumah mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang berada di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News