KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir, Hmm, Ada Apa Ini?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Rumah itu diduga dibeli Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
"Iya, betul,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
KPK menyatakan rumah tersebut akan dijadikan barang bukti di kasus Rafael Alun.
Namun, Ali enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang penyitaan rumah tersebut sehingga disita penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tentang penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo alias RAT.
KPK pun mengonfirmasi dugaan itu kepada Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (12/5).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Grace beserta dua pihak swasta lainnya, Albertus Katu dan Timothy William T, diperiksa oleh penyidik yang mendalami dugaan suap tersebut.
Rumah itu diduga dibeli Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK