KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta (AMP) pada Jumat (12/3).
Seperti diketahui, Andreau bersama Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur.
"Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/3).
Fikri menjelaskan, rumah tersebut terletak di perumahan Pasadena Blok A Nomor 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Rumah itu disita lantaran diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster.
"Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," kata Fikri.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta. Rumah diduga dibeli dari hasil suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi