KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta (AMP) pada Jumat (12/3).
Seperti diketahui, Andreau bersama Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur.
"Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/3).
Fikri menjelaskan, rumah tersebut terletak di perumahan Pasadena Blok A Nomor 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Rumah itu disita lantaran diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster.
"Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," kata Fikri.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta. Rumah diduga dibeli dari hasil suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum