KPK Sita Sebuah Catatan Saat OTT Rektor Unila, Apa Isinya?

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu dini hari.
"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Sampai saat ini, kata dia, tim KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.
Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (ant/dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Adapun penangkapan mereka oleh KPK terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim