KPK Sita Sebuah Catatan Saat OTT Rektor Unila, Apa Isinya?

KPK Sita Sebuah Catatan Saat OTT Rektor Unila, Apa Isinya?
KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu dini hari.

"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Sampai saat ini, kata dia, tim KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.

Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (ant/dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Adapun penangkapan mereka oleh KPK terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News