KPK Sita Segepok Dokumen Penyuap Tommy
Setelah 10 Jam Geledah Kantor Bhakti Investama
Minggu, 10 Juni 2012 – 07:40 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, barang-barang yang disita pihaknya itu akan sangat berguna. ”Memang ada beberapa dokumen yang kami sita untuk keperluan penyidikan,” terang dia.
Johan menjelaskan, dalam menangani kasus, pihaknya bekerja berdasar bukti. Nah, dokumen itulah yang akan didalami, apakah nanti bisa digunakan sebagai barang bukti atau tidak. Tapi, dengan tegas Johan menyatakan tidak mengetahui barang apa saja yang dibawa para penyidik dari kantor tersebut. Dia menambahkan, hanya penyidik yang tahu tentang apa saja yang disita. Juga, itu tidak mungkin diumumkan karena digunakan untuk pengembangan penyidikan.
Saat ditanya apakah KPK juga menyita uang Rp 60 juta yang dikabarkan akan diberikan kepada Tommy, tapi ternyata ditinggal James di rumahnya, Johan mengatakan tidak mengetahuinya. ”Saya tidak tahu dengan detail barang apa saja yang disita di sana,” imbuhnya.
Soal penggeledahan rumah Tommy di Surabaya, Johan juga mengaku tidak tahu. Menurut dia, humas tidak akan mendapatkan jadwal penggeledahan dari penyidik. (kuh/sof/c11/nw)
JAKARTA – Setelah menghabiskan waktu selama lebih dari delapan jam, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living