KPK Sita Sejumlah Aset Bupati Nonaktif HSU Terkait Kasus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Aset milik tersangka kasus dugaan TPPU, suap, dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan itu berupa tanah hingga mata uang asing.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menduga aset tersebut hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abdul.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1).
KPK menduga Abdul telah melakukan transaksi keuangan yang tidak sah.
Abdul diduga menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain.
Adapun sejumlah aset yang disita KPK, di antaranya tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 miliar.
Kemudian, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 miliar.
KPK menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Aset itu berupa tanah, bangunan, dan uang tunai.
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba