KPK Sita Sejumlah Aset Bupati Nonaktif HSU Terkait Kasus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Aset milik tersangka kasus dugaan TPPU, suap, dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan itu berupa tanah hingga mata uang asing.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menduga aset tersebut hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abdul.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1).
KPK menduga Abdul telah melakukan transaksi keuangan yang tidak sah.
Abdul diduga menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain.
Adapun sejumlah aset yang disita KPK, di antaranya tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 miliar.
Kemudian, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 miliar.
KPK menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Aset itu berupa tanah, bangunan, dan uang tunai.
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini